medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan mempertanyakan kesimpulan jaksa yang menyebut angka lima miligram sianida dalam berkas tuntutan. Berkas itu dibacakan dalam sidang ke-25 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso itu heran dari mana angka tersebut muncul. Sebab, angka itu tak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Masa dia bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu lima miligram. Kapan itu? Darimana muncul itu?" tanya Otto Hasibuan di sela -sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ant/Wahyu Putro A.
Otto tidak mau menuduh jaksa memanipulasi fakta. Secara tersirat Otto kecewa dan menyayangkan ada hal itu muncul dalm berkas tuntutan.
"Keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya. Kalau saya bilang manipulasi kan nggak enak. Tapi ya itu nggak benar menurut saya," kata Otto.
Ketika membacakan berkas tuntutan, jaksa penuntut umum sempat menyebut dalam kesimpulan kalau Wayan Mirna dipastikan tewas karena racun sianida. Jaksa juga menyatakan Mirna menenggak sebanyak lima miligram sianida.
Kesimpulan itu, menurut jaksa, sesuai keterangan ahli digital forensik yang pernah bersaksi, Muhammad Nuh. Tapi keyakinan Otto justru sebaliknya. Otto yakin kalau M Nuh tidak pernah menyebut ada sianida sebanyak lima miligram.
"Nuh sendiri ahlinya tidak pernah mengatakan dia melihat di CCTV Jessica itu mengambil sianida lima gram. Lima gram lagi, berarti dia hitung. Kalau sudah diketahui lima gram berarti ada dong barangnya dong?" beber Otto.
Sidang kasus Mirna dengan agenda membacakan tuntutan jaksa belum rampung. Sidang sudah berlangsung lebih lima jam. Sekira pukul 18.00 WIB, Hakim Ketua Kisworo memutuskan menunda sementara sidang hingga pukul 19.00 WIB.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan mempertanyakan kesimpulan jaksa yang menyebut angka lima miligram sianida dalam berkas tuntutan. Berkas itu dibacakan dalam sidang ke-25 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso itu heran dari mana angka tersebut muncul. Sebab, angka itu tak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Masa dia bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu lima miligram. Kapan itu? Darimana muncul itu?" tanya Otto Hasibuan di sela -sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ant/Wahyu Putro A.
Otto tidak mau menuduh jaksa memanipulasi fakta. Secara tersirat Otto kecewa dan menyayangkan ada hal itu muncul dalm berkas tuntutan.
"Keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya. Kalau saya bilang manipulasi kan nggak enak. Tapi ya itu nggak benar menurut saya," kata Otto.
Ketika membacakan berkas tuntutan, jaksa penuntut umum sempat menyebut dalam kesimpulan kalau Wayan Mirna dipastikan tewas karena racun sianida. Jaksa juga menyatakan Mirna menenggak sebanyak lima miligram sianida.
Kesimpulan itu, menurut jaksa, sesuai keterangan ahli digital forensik yang pernah bersaksi, Muhammad Nuh. Tapi keyakinan Otto justru sebaliknya. Otto yakin kalau M Nuh tidak pernah menyebut ada sianida sebanyak lima miligram.
"Nuh sendiri ahlinya tidak pernah mengatakan dia melihat di CCTV Jessica itu mengambil sianida lima gram. Lima gram lagi, berarti dia hitung. Kalau sudah diketahui lima gram berarti ada dong barangnya dong?" beber Otto.
Sidang kasus Mirna dengan agenda membacakan tuntutan jaksa belum rampung. Sidang sudah berlangsung lebih lima jam. Sekira pukul 18.00 WIB, Hakim Ketua Kisworo memutuskan menunda sementara sidang hingga pukul 19.00 WIB.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)