medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena membantah menerima Rp455 juta dalam kunjungan kerja ke Maluku. Nama Michael sering muncul dalam dakwaan dan putusan terdakwa lain.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Michael sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Amran Hi Mustary. Pemeriksaan ini terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Michael ke luar Gedung KPK sekira pukul 13.10 WIB. Politikus Partai Demokrat itu mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. "Saya sudah berikan keterangan," kata Michael di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Saat wartawan mengonfirmasi soal program aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku, Michael hanya tertawa. Program itu dijelaskan Amran kepada anggota Komisi V saat kunjungan kerja ke Maluku.
Dalam dakwaan bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Michael disebut ikut kunjungan kerja ke Maluku. Soal ini, Michael tidak menjawab saat dikonfirmasi.
Kunjungan kerja ke Maluku disebut dihadiri Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana, dan Mohammad Toha. Dalam kunjungan kerja itu, Amran selaku Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX mempresentasikan program yang akan diusulkan oleh BPJN IX dalam RAPBN 2016 KemenPUPR.
Setelah presentasi itu diadakan beberapa pertemuan antara Damayanti dam Amran yang pada pokoknya, Amran menjanjikan fee enam persen bila Damayanti memasukan program aspirasinya untuk perbaikan dan konstruksi jalan di Maluku.
Sementara pada putusan terdakwa Direktur Utama PT Tunggal Utama Abdul Khoir, pihak yang bakal melaksanakam proyek jalan di Maluku disebut anggota DPR yang berkunjung ke Maluku. Masing-masing yang kunjungan kerja mendapat duit Rp455 juta.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena membantah menerima Rp455 juta dalam kunjungan kerja ke Maluku. Nama Michael sering muncul dalam dakwaan dan putusan terdakwa lain.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Michael sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Amran Hi Mustary. Pemeriksaan ini terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Michael ke luar Gedung KPK sekira pukul 13.10 WIB. Politikus Partai Demokrat itu mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. "Saya sudah berikan keterangan," kata Michael di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Saat wartawan mengonfirmasi soal program aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku, Michael hanya tertawa. Program itu dijelaskan Amran kepada anggota Komisi V saat kunjungan kerja ke Maluku.
Dalam dakwaan bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Michael disebut ikut kunjungan kerja ke Maluku. Soal ini, Michael tidak menjawab saat dikonfirmasi.
Kunjungan kerja ke Maluku disebut dihadiri Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana, dan Mohammad Toha. Dalam kunjungan kerja itu, Amran selaku Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX mempresentasikan program yang akan diusulkan oleh BPJN IX dalam RAPBN 2016 KemenPUPR.
Setelah presentasi itu diadakan beberapa pertemuan antara Damayanti dam Amran yang pada pokoknya, Amran menjanjikan fee enam persen bila Damayanti memasukan program aspirasinya untuk perbaikan dan konstruksi jalan di Maluku.
Sementara pada putusan terdakwa Direktur Utama PT Tunggal Utama Abdul Khoir, pihak yang bakal melaksanakam proyek jalan di Maluku disebut anggota DPR yang berkunjung ke Maluku. Masing-masing yang kunjungan kerja mendapat duit Rp455 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)