medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Ari Dono mengungkapkan, dari penyidikan diketahui Warga Negara Malaysia sempat menjadi pelanggan dari AR,41, tersangka prostitusi anak untuk kaum gay. Sekali kencan, WN Malaysia itu membayar puluhan juta.
"Terungkap juga bahwa ada orang asing pernah pakai, minta Rp10 juta, itu warga Malaysia," ungkap Ari di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Hal itu kata Ari disampaikan langsung oleh AR saat diperiksa penyidik. AR meminta Rp10 juta agar pelanggan bisa kencan dengan seorang anak dalam satu hari.
Adapun kata jenderal bintang tiga itu, transaksi dilakukan dengan mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Sisanya dilunasi setelah 'anak asuh' diserahkan ke pelanggan.
Sampai saat ini, kata dia penyidik masih mendalami pelanggan yang pernah memakai jasa para bocah. "Baru satu yang diketahui yang terungkap yang pesan (WN Malaysia)," ungkap dia.
Tak cuma melayani sesama jenis, bocah-bocah juga harus siap melayani pelanggan lawan jenis. Namun selama ini, para bocah banyak melayani pria.
"Jadi ada yang bisa bersikap perempuan, ada yang bersikap seperti laki laki, ada juga siap laki dan perempuan," tukas dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mencokok tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni AR; U; dan E. AR dan U adalah muncikari, mereka kerap bertukar 'anak asuh' untuk diperjualbelikan. Sedangkan E adalah pedagang sayur.
E melakukan rekrut terhadap bocah yang sering membantunya berjualan sayur, bocah laki-laki sekira umur 12 sampai 15 tahun menjadi target dengan diimingi uang tambahan asalkan mau melayani seks sesama jenis.
Tak hanya itu, E yang juga lelaki kerap beraktivitas seksual dengan para bocah lelaki yang direkrutnya. Dia turut membantu AR, dengan membuatkan rekening penampung pundi dari para pelanggan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal berlapis yakni Perlindungan anak, TPPO, TPPU, ITE dan pornografi. Hukuman minimal lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Ari Dono mengungkapkan, dari penyidikan diketahui Warga Negara Malaysia sempat menjadi pelanggan dari AR,41, tersangka prostitusi anak untuk kaum gay. Sekali kencan, WN Malaysia itu membayar puluhan juta.
"Terungkap juga bahwa ada orang asing pernah pakai, minta Rp10 juta, itu warga Malaysia," ungkap Ari di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Hal itu kata Ari disampaikan langsung oleh AR saat diperiksa penyidik. AR meminta Rp10 juta agar pelanggan bisa kencan dengan seorang anak dalam satu hari.
Adapun kata jenderal bintang tiga itu, transaksi dilakukan dengan mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Sisanya dilunasi setelah 'anak asuh' diserahkan ke pelanggan.
Sampai saat ini, kata dia penyidik masih mendalami pelanggan yang pernah memakai jasa para bocah. "Baru satu yang diketahui yang terungkap yang pesan (WN Malaysia)," ungkap dia.
Tak cuma melayani sesama jenis, bocah-bocah juga harus siap melayani pelanggan lawan jenis. Namun selama ini, para bocah banyak melayani pria.
"Jadi ada yang bisa bersikap perempuan, ada yang bersikap seperti laki laki, ada juga siap laki dan perempuan," tukas dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mencokok tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni AR; U; dan E. AR dan U adalah muncikari, mereka kerap bertukar 'anak asuh' untuk diperjualbelikan. Sedangkan E adalah pedagang sayur.
E melakukan rekrut terhadap bocah yang sering membantunya berjualan sayur, bocah laki-laki sekira umur 12 sampai 15 tahun menjadi target dengan diimingi uang tambahan asalkan mau melayani seks sesama jenis.
Tak hanya itu, E yang juga lelaki kerap beraktivitas seksual dengan para bocah lelaki yang direkrutnya. Dia turut membantu AR, dengan membuatkan rekening penampung pundi dari para pelanggan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal berlapis yakni Perlindungan anak, TPPO, TPPU, ITE dan pornografi. Hukuman minimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)