Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Meidina Rahmawati. Metro TV
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Meidina Rahmawati. Metro TV

Hot Room

Hukuman Mati Predator Seksual Dinilai Bertentangan dengan HAM

MetroTV • 20 Januari 2022 05:00
Jakarta: Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Meidina Rahmawati, menolak hukuman mati bagi pelaku predator seksual. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan menghabiskan biaya yang besar.
 
"Hukuman mati bertentangan dengan HAM. Nantinya, malah akan ada implikasi masalah terkait hukuman tersebut," ucap Meidina dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Meidina menyebut penerapan hukuman mati telah dihapus banyak negara. Ia menambahkan, hukuman mati hanya jalan pintas semata.

Meidina beranggapan masih banyak hukuman lain yang bisa dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Misalnya, memfokuskan pada pertanggungjawaban hak-hak korban kekerasan seksual.
 
"Dia kan memiliki kekuasaan sebagai pemilik pondok pesantren, kenapa kita tidak fokuskan pertanggungjawaban dia kepada yang bisa diselaraskan dengan pemulihan hak-hak korban," tutur Meidina.
 
Meidina menjelaskan proses penerapan hukuman mati juga memerlukan biaya yang besar. "Misalnya ditembak mati, itu juga ada anggarannya. Dalam proses peradilan hukuman mati pun juga memerlukan biaya besar," kata dia. (Monique Handa Shafira)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan