Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berhadapan dengan penyidik KPK hampir 12 jam untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Group," kata Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan kasus yang menimpa Haji Islam. Dia memilih langsung berjalan ke mobil untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus rasuah. Namun, penyelidikan ini masih dirahasiakan.
Maming dipanggil untuk mendalami penyelidikan itu. Pasalnya, Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio.
Baca: H Isam Berharap Keadilan dan Rehabilitasi Nama Baik PT Jhonlin Group
Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014.
Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dia berhadapan dengan penyidik KPK hampir 12 jam untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias
Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Group," kata Maming di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan kasus yang menimpa Haji Islam. Dia memilih langsung berjalan ke mobil untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus rasuah. Namun, penyelidikan ini masih dirahasiakan.
Maming dipanggil untuk mendalami penyelidikan itu. Pasalnya, Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio.
Baca:
H Isam Berharap Keadilan dan Rehabilitasi Nama Baik PT Jhonlin Group
Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)