Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.

Kapolri Pastikan PK Etik Eks Koruptor Brotoseno Segera Ditindaklanjuti

Antara • 19 Juni 2022 12:16
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno segera ditindaklanjuti. Langkah ini menyusul Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.
 
"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," kata Sigit di sela-sela Acara Fun Bike HUT Ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Juni 2022.
 
Listyo telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 14 Juni 2022 yang diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597.2022, serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada 15 Juni 2022.

Perpol tersebut mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
 
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi Perpol kalau kami tidak menindaklanjuti," kata Listyo.
 
Baca: ICW Desak Kapolri Eksaminasi Putusan Etik Eks Koruptor Brotoseno
 
Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota polri aktif. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan