Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Soroti Tuntutan Azis Syamsuddin, MAKI: Mestinya 5 Tahun Sekalian

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2022 02:43
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan empat tahun dua bulan penjara untuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, tanggung. Azis dinilai pantas dihukum lebih lama.
 
"Mestinya lima tahun sekalian, ngapain cuma empat tahun dua bulan?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
 
Boyamin mengatakan Azis pantas dituntut dengan hukuman penjara maksimal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Menurut dia, Azis yang mengemban jabatan pimpinan badan anggaran DPR sebelum tersangkut korupsi layak menerima pidana maksimal.

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Hukuman penjara untuk Azis diminta lebih berat dari permintaan jaksa.
 
Baca: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
 
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin pidana penjara empat tahun dan dua bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
 
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan