Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dia sebelumnya tak menghadiri panggilan KPK.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Ali belum mengungkap keterkaitan Budiyanto dengan proyek gereja tersebut. Informasi itu akan diungkap setelah pemeriksaan rampung.
Budiyanto pernah dipanggil KPK pada awal Maret 2022. Namun, dia tidak hadir dan meminta dijadwalkan pemanggilan ulang.
Baca: KPK Mencari Pihak yang Menikmati Uang Haram di Kasus Korupsi Banjar
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan memilih merahasiakan detail kasus, termasuk jumlah kerugian negara.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya, dalam dugaan
korupsi proyek pembangunan proyek pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dia sebelumnya tak menghadiri panggilan KPK.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Ali belum mengungkap keterkaitan Budiyanto dengan proyek gereja tersebut. Informasi itu akan diungkap setelah pemeriksaan rampung.
Budiyanto pernah dipanggil KPK pada awal Maret 2022. Namun, dia tidak hadir dan meminta dijadwalkan pemanggilan ulang.
Baca:
KPK Mencari Pihak yang Menikmati Uang Haram di Kasus Korupsi Banjar
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan memilih merahasiakan detail kasus, termasuk jumlah kerugian negara.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)