Tiga di antaranya adalah perkara pengujian baik materiil dan formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Perkara itu tercatat atas nomor 25/PUU-XX/2022, 34/PUU-XX/2022, dan 39/PUU-XX/2022.
Sementara itu, tiga sidang lain merupakan pengujian materiil UU tentang Pemilihan Umum, pengujian materill UU tentang MK, dan pengujian materiil UU tentang Partai Politik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Juru bicara MK Fajar Laksono mengaku belum ada arahan dari pimpinan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pascalibur lebaran. Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.
"Terkait dengan WFH, kami menunggu surat edaran resmi dari Kemenpan-RB sebagai dasar tindak lanjut untuk kebijakan internal," ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Mei 2022.
Baca: Putusan MK Soal DKPP Dinilai Pas jika Dibarengi Revisi UU Pemilu
Sebelumnya, arahan untuk mengatur jadwal WFH di instansi pemerintah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Arahan itu merupakan bentuk antisipasi kemacetan yang akan terjadi selama arus balik mudik.
"Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo.