Jerinx bersama istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Jerinx bersama istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Nora Berharap Jerinx Kuat Divonis 1 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 24 Februari 2022 18:28
Jakarta: Nora Alexandra ikut mendengarkan sidang putusan suaminya, I Gede Aryastina alias Jerinx, dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Nora berharap suaminya sabar menjalani vonis satu tahun penjara.
 
"Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Nora tidak bisa menentang vonis hakim. Dia merelakan suaminya dipenjara satu tahun setelah hakim memberikan putusan.

"Putusan ya harus tetap dijalani saja," ujar Nora.
 
Baca: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara
 
Jerinx divonis setahun penjara dalam kasus ini. Dia juga diberikan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Jerinx enggan langsung menentukan sikap dalam kasus ini. Dia memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa juga mengambil opsi yang sama.
 
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan