Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tim Peneliti PK Sidang Etik Brotoseno Berjumlah 12 Orang

Siti Yona Hukmana • 22 Juni 2022 15:50
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim peneliti dalam peninjauan kembali (PK) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor: sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
 
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel sumber daya manusia (SDM) Polri, personel Div Propam Polri, personel Divisi Hukum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022. 
 
Sambo mengatakan tim peneliti itu akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Artinya dari Rabu, 22 Juni 2022 hingga Selasa, 5 Juli 2022. 

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri akan meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
 
Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
 
Baca: Tak Terima Digerebek, Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang
 
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri dengan melakukan peninjauan kembali. 
 
Kapolri membentuk tim peneliti yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Anggotanya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto. 
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Eks koruptor Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan