Jakarta: Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) mengawal kebijakan pemerintah. Salah satunya, mengawasi ekspor crude palm oil (CPO).
"Utamanya akhir-akhir ini dengan kelangkaan minyak ya, keputusan pemerintah juga sudah jelas yang diekspor hanya CPO, nanti juga akan bisa kita tingkatkan lagi kegiatan kita untuk mengamankan jangan sampai ada problem turunan daripada CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 April 2022.
Agus menegaskan akan mengawal pembatasan ekspor produk turunan CPO tersebut. Ekspor CPO tidak dilarang, pelarangan ekspor hanya pada produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Ini nanti kita akan kerja sama termasuk dengan wilayah untuk mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan atas larangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, termasuk mempermudah proses ekspor CPO-nya, " ungkap jenderal bintang empat itu
Baca: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Steril dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng
Agus mengatakan perjanjian kerja sama dengan Bea Cukai bukan yang pertama. Sebelumnya, Bareskrim Polri kerja sama dengan Bea Cukai dalam pengusutan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain mengawal ekspor CPO, kedua lembaga itu juga bersinergi dalam memberantas narkoba yang merupakan kejahatan transnasional. Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut ada lima aspek dalam perjanjian kerja sama itu. Rincian aspek ialah analisis bersama, operasi bersama dan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum, knowledge sharing, press rilis bersama, dan adalah penyisihan barang bukti narkotika untuk mendukung K-9 (anjing pelacak yang ada di Beadan Cukai.
"Ini yang tadi kami tanda tangani bersama Pak Kabareskrim dan ini tentunya inshaAllah akan menjadi komitmen daripada langkah kami bersama untuk dilaksanakan dengan konsisten bersama semua jajaran yang ada di Bareskrim dan juga yang ada di Bea Cukai, " ujar Askolani.
Jakarta: Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) atau
Memorandum of Understanding (MoU) mengawal kebijakan pemerintah. Salah satunya, mengawasi
ekspor crude palm oil (CPO).
"Utamanya akhir-akhir ini dengan kelangkaan minyak ya, keputusan pemerintah juga sudah jelas yang diekspor hanya CPO, nanti juga akan bisa kita tingkatkan lagi kegiatan kita untuk mengamankan jangan sampai ada problem turunan daripada CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 April 2022.
Agus menegaskan akan mengawal pembatasan ekspor produk turunan CPO tersebut. Ekspor CPO tidak dilarang, pelarangan ekspor hanya pada produk turunannya, termasuk
minyak goreng.
"Ini nanti kita akan kerja sama termasuk dengan wilayah untuk mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan atas larangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, termasuk mempermudah proses ekspor CPO-nya, " ungkap jenderal bintang empat itu
Baca:
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Steril dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng
Agus mengatakan perjanjian kerja sama dengan Bea Cukai bukan yang pertama. Sebelumnya, Bareskrim Polri kerja sama dengan Bea Cukai dalam pengusutan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain mengawal ekspor CPO, kedua lembaga itu juga bersinergi dalam memberantas narkoba yang merupakan kejahatan transnasional. Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut ada lima aspek dalam perjanjian kerja sama itu. Rincian aspek ialah analisis bersama, operasi bersama dan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum,
knowledge sharing,
press rilis bersama, dan adalah penyisihan barang bukti narkotika untuk mendukung K-9 (anjing pelacak yang ada di Beadan Cukai.
"Ini yang tadi kami tanda tangani bersama Pak Kabareskrim dan ini tentunya inshaAllah akan menjadi komitmen daripada langkah kami bersama untuk dilaksanakan dengan konsisten bersama semua jajaran yang ada di Bareskrim dan juga yang ada di Bea Cukai, " ujar Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)