Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

Fachri Audhia Hafiez • 19 Februari 2022 06:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I pada 2016. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah.
 
"Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK besama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Ali mengatakan perkara tersebut telah menjerat empat tersangka. Penyidikannya telah dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca: KPK Pertajam Bukti Rahmat Effendi 'Sunat' Penghasilan ASN Pemkot Bekasi
 
Alasan pengambilalihan perkara tersebut karena terdapat keadaan lain. Menurut pertimbangan penyidik, kata Ali, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Ali menambahkan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara itu dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK. Nilai kontrak proyek setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000.
 
"Sementara, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan