YouTuber Atta Halilintar/Medcom.id/Siti
YouTuber Atta Halilintar/Medcom.id/Siti

Atta Halilintar Mengaku Tak Tahu Tas Dior Pemberian Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 15:12
Jakarta: YouTuber Atta Halilintar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Atta diperiksa terkait uang dan barang yang diterima dari tersangka Doni. 
 
Atta mengaku siap diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia juga membawa tas Dior pemberian tersangka Doni. 
 
"Tas Dior sudah dibawa langsung. Belum pernah dipakai masih ada mereknya juga," kata Atta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022. 

Atta enggan memperlihatkan tas Dior tersebut. Dia hanya akan memperlihatkan ke penyidik.  Atta mengatakan tas mahal itu diterima saat dia ulang tahun. Dia pun mengaku tidak tahu tas Dior itu dari Doni. 
 
Baca: Atta Halilintar Penuhi Panggilan Polisi, Bawa Tas Pemberian Doni Salmanan
 
"Kita kan enggak tahu waktu itu gimana-gimana, kan banyak yang ngasih hadiah pas ulang tahun, kita enggak tahu dari mana," ungkap menantu anggota DPR Krisdayanti itu. 
 
Atta pun emoh berkomentar terkait kekecewaan setelah diketahui tas Dior itu dari Doni dan disita polisi. Dia hanya mengatakan akan mengikuti proses penyidikan dari Bareskrim Polri. 
 
"Kita ikut saja pokoknya," ucap Atta. 
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan