Indra Kenz dan Rudy Salim. Youtube INDRAKENZ - Daily Life
Indra Kenz dan Rudy Salim. Youtube INDRAKENZ - Daily Life

Indra Kenz Beli Tesla Rudy Salim Senilai Rp1,3 Miliar

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2022 20:37
Jakarta: Polisi selesai memeriksa pengusaha Rudy Salim terkait jual beli mobil Tesla kepada tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Mobil mewah itu diketahui dibeli Indra seharga Rp1,3 miliar. 
 
"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. 
 
Gatot mengatakan pemilik Showroom Prestige Image Motorcars itu diperiksa dari pukul 10.00-15.30 WIB. Rudy dicecar 19 pertanyaan soal jual beli mobil dengan Indra. 

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan uang hasil penjualan mobil Tesla ke Indra Kenz tidak akan disita. Sebab, mobil mewah yang dibeli Indra itu telah disita penyidik.
 
"Mobilnya kan sudah disita," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022. 
 
Baca: Lacak Dalang Binomo, Polri Gandeng Polisi Amerika hingga Inggris
 
Polisi tengah menelusuri aset Indra Kenz. Aset yang berasal dari uang hasil kejahatannya bakal disita. Aset terbaru yang disita penyidik ialah rumah Indra yang beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. Penyitaan dilakukan siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Indra juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan