Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara. KPK legawa dengan vonis itu.
"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 12 Januari 2022.
KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan Robin bersalah dalam kasus ini. Putusan itu dinilai sesuai harapan KPK.
"Perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ujar Ali.
Robin divonis selama 11 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Robin Pattuju Kecewa Dipenjara 11 Tahun dan JC Ditolak
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin juga dikenakan membayar uang pengganti Rp2.322.577.000. Robin akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara bila tak sanggup membayar.
Robin terbukti bersalah melakukan suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dalam kasus
suap penanganan perkara.
KPK legawa dengan vonis itu.
"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 12 Januari 2022.
KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan Robin bersalah dalam kasus ini. Putusan itu dinilai sesuai harapan KPK.
"Perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ujar Ali.
Robin divonis selama 11 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca:
Robin Pattuju Kecewa Dipenjara 11 Tahun dan JC Ditolak
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin juga dikenakan membayar uang pengganti Rp2.322.577.000. Robin akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara bila tak sanggup membayar.
Robin terbukti bersalah melakukan suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)