Jakarta: Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, akan hadir di persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Persidangan akan digelar hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.
"Sidang akan diadakan pada pukul 14.00 WIB," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2022.
Sidang akan menghadirkan saksi untuk membuktikan perbuatan Jerinx. Rencananya, saksi yang bakal dihadirkan, yakni Adam Deni selaku korban pengancaman.
"Sidang Jerinx acara pemeriksaan Adam Deni," ucap Sugeng.
Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan Jerinx untuk hadir di persidangan offline. Sejak kasus itu bergulir, Jerinx hadir secara online dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan Jerinx telah ditolak majelis hakim. Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai ketentuan.
Baca: Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Jerinx Dilanjutkan
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan
pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias
Jerinx, akan hadir di persidangan secara
offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Persidangan akan digelar hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.
"Sidang akan diadakan pada pukul 14.00 WIB," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2022.
Sidang akan menghadirkan saksi untuk membuktikan perbuatan Jerinx. Rencananya, saksi yang bakal dihadirkan, yakni Adam Deni selaku korban pengancaman.
"Sidang Jerinx acara pemeriksaan Adam Deni," ucap Sugeng.
Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan Jerinx untuk hadir di persidangan
offline. Sejak kasus itu bergulir, Jerinx hadir secara
online dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan Jerinx telah ditolak majelis hakim. Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai ketentuan.
Baca:
Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Jerinx Dilanjutkan
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima
endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama
public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)