Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona

Uang 7,9 Juta Euro Diduga Milik Otak Binomo Segera Disita

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2022 16:58
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menyita uang senilai 7,9 juta euro diduga milik otak investasi bodong trading binary option Binomo. Transaksi dana itu terlacak di Kepulauan Karibia.
 
"Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk koordinasi, sehingga uang di luar negeri bisa kita pindahkan ke sini sebagai barang bukti," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Whisnu berharap kerja sama dengan PPATK di luar negeri membuahkan hasil. Utamanya, memblokir rekening yang menampung uang 7,9 juta euro tersebut.

"Kita mendapatkan satu transaksi di Kepulauan Karibia, kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Di samping itu, Whisnu menyebut pihaknya masih mencari pemilik Binomo yang diduga berada di Kepulauan Karibia. Dia bekerja sama dengan polisi setempat dan PPATK untuk menangkap otak Binomo tersebut.
 
Baca: Polisi Endus Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri
 
Sebelumnya, PPATK melacak pemilik investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo berada di Kepulauan Karibia. Keberadaannya terendus saat PPATK menelusuri aliran dana platform judi online tersebut.
 
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Ivan mengatakan sebelumnya PPATK berkoordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri. Hasil koordinasi menunjukkan ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
 
Menurut dia, dana tersebut kemudian ditransfer kembali. Penerima akhir dana itu, kata dia, entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
 
Ivan menyebut berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji Rp19,4 miliar. Kemudian, ke pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar.
 
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," beber Ivan.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan