Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

6 Tersangka Kasus Robot Trading Evotrade Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 24 Maret 2022 17:13
Jakarta: Sebanyak enam tersangka kasus investasi bodong robot trading platform, Evotrade, ditangkap.  Di antaranya, sang pemilik, Anang Diantoko (AD).
 
"Artinya, dengan ditahannya AD maka sudah ada enam tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Ramadhan tidak membeberkan waktu penangkapan dan identitas kelima tersangka lainnya. Sedangkan, Anang, yang sempat buron tiga bulan ditangkap pada Senin, 17 Januari 2022.

"Dalam penangkapan, penyidik menyita barang yang dimiliki tersangka, yaitu sejumlah uang tunai, lima handphone, dan enam kartu ATM," ungkap Ramadhan.
 
Baca: Binary Option Ilegal! Influencer dan Pihak Terafiliasi Bisa Dipidana
 
Ramadhan mengatakan investasi bodong Evotrade mengiming-imingi korban keuntungan banyak. Padahal, kenyataannya fiktif.
 
"Keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru, bukan hasil penjualan barang," jelas Ramadhan.
 
Keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan