medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp350 juta, subsider 4 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp18,7 miliar.
Namun, dalam nota pembelaannya (pledoi) Jero membantah semua tuduhan jaksa dan meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
"Saya mohon pada majelis hakim agar tuntutan 9 tahun dibatalkan, uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan. Saya mohon dibebaskan dari tuntutan kasus ini dan nama baik saya dipulihkan," kata Jero, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Dalam dakwaannya, Jero disebut menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dengan menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi yang nilainya hingga miliaran rupiah. Atas tuduhan itu Jero membantahnya.
"Saya tidak pernah minta DOM untuk keperluan pribadi saya. Yang saya terima adalah DOM Rp120 juta per bulan. Total Rp1,44 miliar per tahun itu plafon yang saya minta. Saya bukan orang yang seperti itu," imbuhnya.
Jero juga membantah melakukan pemerasan terhadap karyawannya hingga terkumpul uang Rp10,3 miliar dalam salah satu rekening anak buahnya di Kementerian ESDM. Jero berdalih, pengumpulan uang yang dikoordinir oleh Waryono Karno selaku Sekjen ESDM sudah dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Apa bisa saya perintahkan ESDM pada tahun 2010 padahal saya dilantik 2011? Jadi tuduhan memaksa bawahan itu gugur, enggak mungkin saya melakukan pemerasan. WK ngaku-ngaku takut melawan atasan (Jero), itu ngarang. Sudah terlanjur, dibilang saya yang nyuruh," imbuh dia.
Soal penerimaan gratifikasi dari pengusaha dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero, pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174 pun dibantah Jero.
Menurutnya, acara di Hotel Dharmawangsa tersebut adalah peluncuran buku dan sebagai chairman, Jero mengaku bebas menggunakan fasilitas dan layanan dari hotel secara gratis.
"Kesaksian Wapres JK juga mengatakan itu bukan ultah tapi peluncuran buku. Jadi unsur pasal 11 bahwa saya menerima gratifikasi dari Herman Afif Kusumo itu tidak terbukti dan Herman juga sudah membantahnya dalam kesaksiannya," tuturnya.
Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Jero saat menjabat Menteri ESDM juga didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Selain itu, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp350 juta, subsider 4 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp18,7 miliar.
Namun, dalam nota pembelaannya (pledoi) Jero membantah semua tuduhan jaksa dan meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
"Saya mohon pada majelis hakim agar tuntutan 9 tahun dibatalkan, uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan. Saya mohon dibebaskan dari tuntutan kasus ini dan nama baik saya dipulihkan," kata Jero, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Dalam dakwaannya, Jero disebut menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dengan menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi yang nilainya hingga miliaran rupiah. Atas tuduhan itu Jero membantahnya.
"Saya tidak pernah minta DOM untuk keperluan pribadi saya. Yang saya terima adalah DOM Rp120 juta per bulan. Total Rp1,44 miliar per tahun itu plafon yang saya minta. Saya bukan orang yang seperti itu," imbuhnya.
Jero juga membantah melakukan pemerasan terhadap karyawannya hingga terkumpul uang Rp10,3 miliar dalam salah satu rekening anak buahnya di Kementerian ESDM. Jero berdalih, pengumpulan uang yang dikoordinir oleh Waryono Karno selaku Sekjen ESDM sudah dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Apa bisa saya perintahkan ESDM pada tahun 2010 padahal saya dilantik 2011? Jadi tuduhan memaksa bawahan itu gugur, enggak mungkin saya melakukan pemerasan. WK ngaku-ngaku takut melawan atasan (Jero), itu ngarang. Sudah terlanjur, dibilang saya yang nyuruh," imbuh dia.
Soal penerimaan gratifikasi dari pengusaha dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero, pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174 pun dibantah Jero.
Menurutnya, acara di Hotel Dharmawangsa tersebut adalah peluncuran buku dan sebagai
chairman, Jero mengaku bebas menggunakan fasilitas dan layanan dari hotel secara gratis.
"Kesaksian Wapres JK juga mengatakan itu bukan ultah tapi peluncuran buku. Jadi unsur pasal 11 bahwa saya menerima gratifikasi dari Herman Afif Kusumo itu tidak terbukti dan Herman juga sudah membantahnya dalam kesaksiannya," tuturnya.
Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Jero saat menjabat Menteri ESDM juga didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari
kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Selain itu, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)