medcom.id, Jakarta: Friedrich Yunadi, kuasa hukum mantan bos PT Pelindo II Richard Josh Lino mengaku sudah mensomasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini lantaran BPK dinilai mengeluarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang tidak benar.
"Tidak ada konfirmasi, tidak ada pemeriksaan apapun, kita sudah kirim somasi pada BPK karena sudah melanggar undang-undang dan kita akan ambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap BPK," kata Friedrich di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Dia menyebut, BPK sudah melanggar kode etik dengan mengeluarkan data kerugian negara PT Pelindo II secara diam-diam. Padahal, kata dia, BPK sudah mengeluarkan hal yang sama.
"BPK ini tidak bisa mengeluarkan audit yang berbeda versi. BPK itu sudah melanggar kode etik, karena hasil audit dari BPK Februari 2015 tidak ada kerugian negara, kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yang dilansir. Dia katakan kerugian negara Rp37.9 miliar itu adalah total loss," kata Yunadi.
Padahal, Yunadi meyakini tidak ada total loss dari pengadaan mobile crane. Total loss, kata dia, dihitung bila barang tidak dapat digunakan. Nyatanya barang bisa digunakan bahkan menghasilkan uang.
"Tapi faktanya barang itu kan berfungsi, berjalan dan bisa menghasilkan uang Rp3.8 miliar selama beroperasi selama setahun." pungkas dia.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya menyerahkan pemeriksaan kerugian negara terkait korupsi pelindo II. Dari hasil pemeriksaan, pengadaan 10 mobile crane di Pelindo merugikan keuangan negara Rp37 miliar.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 mobil crane sebesar Rp37.970.277.778," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi, Senin (25/1/2016).
Penghitungan kerugian negara ini diminta khusus oleh Bareskrim untuk diselidiki BPK sebagai tambahan data terkait kasus yang tengah disidik.
medcom.id, Jakarta: Friedrich Yunadi, kuasa hukum mantan bos PT Pelindo II Richard Josh Lino mengaku sudah mensomasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini lantaran BPK dinilai mengeluarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang tidak benar.
"Tidak ada konfirmasi, tidak ada pemeriksaan apapun, kita sudah kirim somasi pada BPK karena sudah melanggar undang-undang dan kita akan ambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap BPK," kata Friedrich di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Dia menyebut, BPK sudah melanggar kode etik dengan mengeluarkan data kerugian negara PT Pelindo II secara diam-diam. Padahal, kata dia, BPK sudah mengeluarkan hal yang sama.
"BPK ini tidak bisa mengeluarkan audit yang berbeda versi. BPK itu sudah melanggar kode etik, karena hasil audit dari BPK Februari 2015 tidak ada kerugian negara, kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yang dilansir. Dia katakan kerugian negara Rp37.9 miliar itu adalah total
loss," kata Yunadi.
Padahal, Yunadi meyakini tidak ada total
loss dari pengadaan
mobile crane. Total
loss, kata dia, dihitung bila barang tidak dapat digunakan. Nyatanya barang bisa digunakan bahkan menghasilkan uang.
"Tapi faktanya barang itu kan berfungsi, berjalan dan bisa menghasilkan uang Rp3.8 miliar selama beroperasi selama setahun." pungkas dia.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya menyerahkan pemeriksaan kerugian negara terkait korupsi pelindo II. Dari hasil pemeriksaan, pengadaan 10
mobile crane di Pelindo merugikan keuangan negara Rp37 miliar.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 mobil crane sebesar Rp37.970.277.778," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi, Senin (25/1/2016).
Penghitungan kerugian negara ini diminta khusus oleh Bareskrim untuk diselidiki BPK sebagai tambahan data terkait kasus yang tengah disidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)