Pansus Pelindo II di KPK, Kamis (10/3/2016). Foto: MTVN/Zulfikar Fazli
Pansus Pelindo II di KPK, Kamis (10/3/2016). Foto: MTVN/Zulfikar Fazli

Sambangi KPK, Pansus Minta Korupsi di Pelindo Diusut Tuntas

Achmad Zulfikar Fazli • 10 Maret 2016 15:11
medcom.id, Jakarta: Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu mengusut tuntas kasus korupsi di perusahaan pengelola pelabuhan pelat merah itu. 
 
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan Pansus mendesak dan mendukung KPK untuk mengusut seluruh praktik korupsi yang terjadi di Pelindo II. KPK jangan hanya fokus kepada kasus pengadaan barang dan jasa.
 
"Banyak ya (kasusnya) nanti akan kami sampaikan ke pimpinan KPK. Termasuk perpanjangan kontrak JICT dan masih banyak lagi," kata Rieke di Gedung KPK Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan ini hadir bersama beberapa anggota Pansus Pelindo II sekitar pukul 13.30 WIB, di antaranya Irman Lubis dan Masinton Pasaribu. Tak banyak komentar, mereka langsung bergegas memasuki gedung lembaga antikorupsi itu. "Nanti ya," ucap Rieke sembari berjalan memasuki gedung KPK.
 
Terkait kasus Pelindo II ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni bekas Direktur Umum Pelindo II Richard Joost Lino. Dia diduga terlibat korupsi dalam kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
 
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
 
Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.
 
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan