Metrovnews.com, Jakarta: Alex Usman menghadapi vonis atas kasus pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) siang ini. Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu enggan didampingi keluarga.
Pantauan medcom.id di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alex hanya didampingi kuasa hukum tanpa kehadiran keluarga. "Selama ini (keluarga) memang nggak pernah hadir. Nggak perlulah hadir," kata Alex, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Alex mengakui kehadiran keluarga penting, namun tanpa keluarga pun tak jadi soal. Asal, kata dia, doa-doa dari orang terkasih tetap mewakili ketidakhadiran keluarga. "Mereka juga punya kesibukan. Yang penting doanya sampai, doa bisa dari mana pun," kata Alex.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Alex didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN. Atas perbuatannya, Alex didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp81,4 miliar.
Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Alex dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Metrovnews.com, Jakarta: Alex Usman menghadapi vonis atas kasus pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) siang ini. Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu enggan didampingi keluarga.
Pantauan
medcom.id di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alex hanya didampingi kuasa hukum tanpa kehadiran keluarga. "Selama ini (keluarga) memang nggak pernah hadir. Nggak perlulah hadir," kata Alex, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Alex mengakui kehadiran keluarga penting, namun tanpa keluarga pun tak jadi soal. Asal, kata dia, doa-doa dari orang terkasih tetap mewakili ketidakhadiran keluarga. "Mereka juga punya kesibukan. Yang penting doanya sampai, doa bisa dari mana pun," kata Alex.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Alex didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN. Atas perbuatannya, Alex didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp81,4 miliar.
Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Alex dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)