Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Foto: Sigid Kurniawan/Antara

Alasan untuk Bayar Karyawan, Kaligis Minta Blokir Rekening Dibuka

Meilikhah • 10 September 2015 12:46
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekeningnya yang diblokir. Alasan Kaligis, dirinya mesti membayar gaji karyawan.
 
Permintaan itu disampaikan Kaligis sebelum membacakan eksepsi dalam sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Kaligis, ada delapan rekeningnya yang diblokir KPK. 
 
"Untuk rekening saya yang mulia, mohon dibuka. Jangan diblokir. Ini saya mohon karena saya punya rekening itu sudah lama dan tidak terkait dengan ini," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).

Majelis hakim yang diketuai hakim Sumpeno pun melemparkan permintaan Kaligis itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. "Di catatan kami, 23 Agustus lalu, keluhan saudara tentang rekening yang diblokir disampaikan lisan. Kemudian diikuti sidang berikutnya, saudara membuat bundel sendiri yang intinya mohon rekening dibuka, yang kata terdakwa tak terkait ini. Bagaimana Penuntut Umum?" tanya hakim Sumpeno.
 
Menjawab itu, Jaksa Yudi Kristiadi menjelaskan, pembukaan rekening kewenangan penyidik. "Terkait pengajuan pembukaan blokir rekening kami akan sampaikan ke penyidik. Alasannya apa, kalau masih diperlukan akan dibuka tapi kalau ada alasan lain kami akan sampaikan. Kami mohon waktu satu minggu," jawab Jaksa Yudi.
 
Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan naik pitam. Menurutnya jaksa hanya basa-basi dan menyerahkannya ke penyidik.
 
"Jawab saja apa alasan pemblokiran, tak perlu basa-basi bahwa ini kewenangan penyidik. Hubungan pemblokiran dengan tindakan selanjutnya apa? Jangan lari ke penyidik," kata Johnson.
 
Kaligis menambahkan, rekening-rekening tersebut untuk membayarkan gaji para advokat yang bekerja di firma hukum miliknya. "Ini tentang nasib orang, kalau saudara Anda belum menerima gaji karena rekening diblokir bagaimana? Masa rekening ada hubungannya dengan itu (perkara) mohon rasa kemanusiaannya penuntut umum, mohon dibuka rekening saya," jelas Kaligis.
 
Kaligis menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan.
 
Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Atas kasus ini, Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan