medcom.id, Jakarta: Richard Joost Lino menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Namun lembaga Ihza Ihza Law Firm milik Yusril mengaku keberatan menangani perkara RJ Lino tersebut. Pasalnya, pembiayaan penanganan kasus dibebankan kepada perusahaan PT Pelindo II.
"Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm, namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan," demikian siaran pers Ihza Ihza Law Firm yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (23/12/2015).
Siaran pers itu menyebutkan, "Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai dirut Pelindo II."
Lembaga hukum milik Yusril ini sudah memprediksi Lino bakal dicopot dari jabatanya setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Prediksi itu benar-benar terjadi beberapa jam setelah rilis ini dibuat.
"Apalagi dalam perkembangannya nanti, mungkin beliau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," tulis rilis itu.
Diakui antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak.
Dijelaskan pula perihal beredarnya fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino di media sosial.
"Hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara. Kesepakatan internal itu belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," tulis rilis itu.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).--Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Penolakan penanganan perkara Lino ini merupakan bentuk kehati-hatian lembaga hukum Ihza Ihza Law Firm. Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan penanganan perkaranya tetap berjalan profesional.
"Kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan," tulis rilis itu.
Karena itu Ihza Ihza Law Firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino. Apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani.
"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional."
medcom.id, Jakarta: Richard Joost Lino menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Namun lembaga Ihza Ihza Law Firm milik Yusril mengaku keberatan menangani perkara RJ Lino tersebut. Pasalnya, pembiayaan penanganan kasus dibebankan kepada perusahaan PT Pelindo II.
"Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm, namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan," demikian siaran pers Ihza Ihza Law Firm yang diterima
Metrotvnews.com, Rabu (23/12/2015).
Siaran pers itu menyebutkan, "Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai dirut Pelindo II."
Lembaga hukum milik Yusril ini sudah memprediksi Lino bakal dicopot dari jabatanya setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Prediksi itu benar-benar terjadi beberapa jam setelah rilis ini dibuat.
"Apalagi dalam perkembangannya nanti, mungkin beliau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," tulis rilis itu.
Diakui antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak.
Dijelaskan pula perihal beredarnya fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino di media sosial.
"Hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara. Kesepakatan internal itu belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," tulis rilis itu.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).--Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Penolakan penanganan perkara Lino ini merupakan bentuk kehati-hatian lembaga hukum Ihza Ihza Law Firm. Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan penanganan perkaranya tetap berjalan profesional.
"Kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan," tulis rilis itu.
Karena itu Ihza Ihza Law Firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino. Apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani.
"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)