Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem dan anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK.ANT/Akbar Nugroho Gumay
Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem dan anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK.ANT/Akbar Nugroho Gumay

Klarifikasi KPK Soal Permintaan Penundaan Sidang Praperadilan Rio

Deny Irwanto • 04 November 2015 15:01
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya niat macam-macam saat meminta penundaan sidang praperadilan Patrice Rio Capella, pekan kemarin. Saat itu, KPK minta sidang ditunda salama dua pekan.
 
"(Penundaan) Masalah administratif," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/11/2015).
 
Nur mengatakan, alasan penundaan karena KPK harus menyiapkan saksi ahli, surat-surat, dan dokumen terkait penetapan Rio sebagai tersangka. Semua itu butuh waktu.

Nur memastikan, tidak ada unsur kesengajaan terkait permintaan penundaan sidang. "Saya pikir enggak (ada unsur kesengajaan)," ujar Nur.
 
Penundaan membuat sidang praperadilan yang diajukan Rio tak pernah berlangsung. Rio akhirnya memilih mencabut gugatan.
 
Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio, mengatakan, pencabutan gugatan menjadi realistis. Soalnya, KPK telah melimpahkan berkas Rio ke Pengadilan Negeri Tipikor. Menurut dia, gugatan kliennya tak bakal ampuh lagi andai berkas Rio sudah dilimpahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan