Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem dan anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK.ANT/Akbar Nugroho Gumay
Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem dan anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK.ANT/Akbar Nugroho Gumay

KPK Dituding tak Serius Jadikan Rio sebagai `Pembocor`

Deny Irwanto • 04 November 2015 18:34
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak serius menjadikan Patrice Rio Capella, tersangka kasus suap dana bansos Sumut, sebagai justice collabolator. Komisi memperlakukan Rio sama dengan tersangka lainnya.
 
"Kalau seandainya betul seperti itu (jadi justice collabolator-Red.) artinya kan proses mulai dari penyidikan dan penuntutan dilakukan berbeda. Tapi ini tidak," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/11/2015).
 
Maqdir mencontohkan tuntuan untuk Rio yang tetap tinggi, sama dengan tersangka kasus suap lainnya. Padahal, menurut dia, kalau Rio akan dijadikan `pembisik`, paling tidak tuntutannya dibedakan dari tersangka kasus suap lain.

"Kalau kita baca surat edaran Mahkamah Agung dan Undang-undang LPSK terhadap justice collaborator itu ada perlakuan khusus yang diberikan penyidik ataupun penuntut umum. Tetapi terhadap Rio tidak, dia tetap dituntut dengan satu pasal yang ancamannya sangat tinggi," ungkap Magdir.
 
Rio dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor oleh KPK. Ancaman pasal ini maksimal 20 tahun hukman penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan