Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).--Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).--Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Fasilitasi Islah, Rio Didakwa Terima Rp200 Juta

Renatha Swasty • 09 November 2015 13:48
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR RI Patrice Rio Capella didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio membantu memfasilitasi islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
 
"Terdakwa Patrice Rio Capella menerima hadiah atau janji berupa uang tunai Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti. Padahal diketahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR RI Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, antara lain, Kejaksaan Agung dan Sebagai Sekjen Partai NasDem agar memudahkan pengurusan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
 
Jaksa Yudi membeberkan pada 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawaan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintahan Provinsi Sumut yang mengarah pada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.

Terkait panggilan itu, Evy mendapat masukan dari anak buah advokat OC Kaligis, Yulius Irawansyah alias Iwan, supaya ada bantuan dari partai dengan cara islah. "Karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gatot Pujo selaku Gubernur dan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang kebetulan berasal dari Partai NasDem," beber Jaksa Yudi.
 
Lalu, pada awal April 2015, Rio Capella bertemu Gatot di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan Jakarta. Dalam pertemuan itu Gatot menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan dirinya.
 
Rio Capella, kata Yudi, menanggapi permasalahan itu dengan serius. Rio juga menyebut-nyebut bahwa saat pencalonan Jaksa Agung, salah satu kandidatnnya adalah Rio. Tapi setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan Rio.
 
"Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," tambah Jaksa Yudi.
 
Sebelum islah dilakukan, Rio sempat mengeluh pada Fransisca lantaran diminta bertemu terus. Lantaran adanya keluhan itu, Fransisca memahaminya sebagai permintaan uang oleh Rio.
 
Selanjutnya Fransisca menyampaikan kepada Yulius Irawansyah alias Iwan yang kemudian Iwan merespon dengan mengatakan ‘Iyalah sis, kita tahu kok, no free luch’,” beber Jaksa Yudi.
 
Akhirnya pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP NasDem dilakukan islah antara Gatot dan Tengku yang dihadiri Rio, Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan pengacara OC Kaligis. Saat itu, kata Jaksa Yudi, Surya berpesan pada Gatot dan Tengku supaya harmonis. Sebab roda pembangunan akan sulit dijalankan dan akan merugikan masyarakat.
 
Setelah islah itu Rio menyampaikan pesan kepada Evy lewat Fransisca terkait permintaan sesuatu. Permintaan itu dipahami Evy sebagai permintaan uang Rp200 juta. Evy selanjutnya bertemu Fransisca di Café Batavia Mall Grand Indonesia pada 20 Mei 2015 dan menyerahkan duit Rp150 juta untuk Rio dan Rp10 juta untuk Fransisca.
 
Saat penyerahan itu, kata Jaksa Yudi, Fransisca menyampaikan duit kurang dari kesepakatan. Fransica meminta supaya uang disiapkan saat itu juga.
 
"Pada 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca menemui terdakwa di Café Hotel Kartika Chandra dan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Fransisca,” beber Jaksa Yudi
 
Tak sampai di situ, beber Yudi, pada 22 Mei 2015 di Planet Hollywood Café Hotel Kartika Chandra diadakan pertemuan antara Rio, Evy dan Fransisca. Dalam pertemuan itu Rio menjanjikan bakal menghubungi Jaksa Agung.
 
"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down,” kata Jaksa Yudi.
 
Adapun pemberian uang itu, kata Jaksa Yudi, sudah diketahui Rio untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawaan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintahan Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah.
 
Rio diacam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Rio tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang djadwalkan Senin, 16 November.
 
"Tidak mengajukan keberatan," ujar Rio.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan