medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo bersama empat tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan intensif. Setelah hampir 28 jam diusut, dia belum juga keluar dari KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka belum keluar bukan karena pemeriksaan belum selesai. Namun, mereka masih di dalam lantaran Dewie mendadak drop atau kelelahan setelah diperiksa mulai sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa 20 Oktober.
"(Dewie Yasin Limpo) masih drop," kata sumber internal KPK, Rabu (21/10/2015) malam.
Dia pun belum mengetahui kapan Dewie cs bakal keluar dan ditahan KPK. Namun, mereka dipastikan akan keluar dalam waktu dekat.
Selasa 20 Oktober 2015 kemarin, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Dia dicokok bersama enam orang lainnya.
Pertama, sekitar pukul 17:45 penyelidik dan penyidik tangkap tangan sejumlah orang di Kelapa Gading. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, Pengusaha Setiadi, Pengusaha Harry, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, ajudan Setiadi, Devianto dan seorang sopir mobil rental.
Di sana telah terjadi serah terima uang dari Setiadi dan Harry kepada Rinelda Bandaso. Dalam penangkapan ini, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar 177. 700 dolar Singapuradi dalam snack makanan ringan.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka semua kemudian digelandang ke kantor lembaga antikorupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Iranius dan Setiadi diduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari pemeriksaan, uang suap diduga diberikan terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo bersama empat tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan intensif. Setelah hampir 28 jam diusut, dia belum juga keluar dari KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka belum keluar bukan karena pemeriksaan belum selesai. Namun, mereka masih di dalam lantaran Dewie mendadak drop atau kelelahan setelah diperiksa mulai sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa 20 Oktober.
"(Dewie Yasin Limpo) masih drop," kata sumber internal KPK, Rabu (21/10/2015) malam.
Dia pun belum mengetahui kapan Dewie cs bakal keluar dan ditahan KPK. Namun, mereka dipastikan akan keluar dalam waktu dekat.
Selasa 20 Oktober 2015 kemarin, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Dia dicokok bersama enam orang lainnya.
Pertama, sekitar pukul 17:45 penyelidik dan penyidik tangkap tangan sejumlah orang di Kelapa Gading. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, Pengusaha Setiadi, Pengusaha Harry, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, ajudan Setiadi, Devianto dan seorang sopir mobil rental.
Di sana telah terjadi serah terima uang dari Setiadi dan Harry kepada Rinelda Bandaso. Dalam penangkapan ini, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar 177. 700 dolar Singapuradi dalam snack makanan ringan.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka semua kemudian digelandang ke kantor lembaga antikorupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Iranius dan Setiadi diduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari pemeriksaan, uang suap diduga diberikan terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)