medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digugat melalui sidang praperadilan. Patrice Rio Capella mendaftarkan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka menerima gratifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Senin 19 Oktober, (Patrice Rio) mengajukan praperadilan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Selasa (20/10/2015).
Pendaftaran gugatan praperadilan dengan nomor pendaftaran 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut disampaikan Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice.
Pengadilan belum menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Rio. "Saat ini berkas masih di Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi untuk penunjukan hakim," ujar Made.
Tanda-tanda Rio akan menggugat KPK sudah terlihat sejak ia menggelar konferensi pers soal statusnya sebagai tersangka, Kamis 15 Oktober. Rio diduga menerima hadiah atau janji terkait pengamanan perkara korupsi bantuan sosial atas tersangka Gatot Pujo dan Evy Susanti.
Rio dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Maqdir Ismail menyampaikan keputusan KPK menjadikan kliennya tersangka tak memenuhi syarat.
Maqdir mengatakan Rio menerima surat panggilan sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi pada 12 Oktober. Tanpa pemeriksaan terlebih dulu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka.
"Penetapan ini tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka dimulai dengan dua alat bukti permulaan yang cukup dan didahului pemeriksaan. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.
"Pemeriksaan terhadap calon tersangka baru akan dilaksanakan pada Jumat 16 Oktober," ujar Maqdir.
Selain itu, untuk menetapkan seorang penyelenggara sebagai tersangka harus memenuhi unsur keresahan masyarakat dan nilai gratifikasinya minimal Rp1 miliar. Menurut Maqdir, hadiah yang dituduhkan sudah dikembalikan.
"Dari fakta yang kami baca, unsur meresahkan masyarakat dan kerugian tidak tercapai. Jadi terus terang secara pasti dapat dikatakan penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digugat melalui sidang praperadilan. Patrice Rio Capella mendaftarkan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka menerima gratifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Senin 19 Oktober, (Patrice Rio) mengajukan praperadilan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Selasa (20/10/2015).
Pendaftaran gugatan praperadilan dengan nomor pendaftaran 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut disampaikan Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice.
Pengadilan belum menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Rio. "Saat ini berkas masih di Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi untuk penunjukan hakim," ujar Made.
Tanda-tanda Rio akan menggugat KPK sudah terlihat sejak ia menggelar konferensi pers soal statusnya sebagai tersangka, Kamis 15 Oktober. Rio diduga menerima hadiah atau janji terkait pengamanan perkara korupsi bantuan sosial atas tersangka Gatot Pujo dan Evy Susanti.
Rio dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Maqdir Ismail menyampaikan keputusan KPK menjadikan kliennya tersangka tak memenuhi syarat.
Maqdir mengatakan Rio menerima surat panggilan sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi pada 12 Oktober. Tanpa pemeriksaan terlebih dulu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka.
"Penetapan ini tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka dimulai dengan dua alat bukti permulaan yang cukup dan didahului pemeriksaan. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.
"Pemeriksaan terhadap calon tersangka baru akan dilaksanakan pada Jumat 16 Oktober," ujar Maqdir.
Selain itu, untuk menetapkan seorang penyelenggara sebagai tersangka harus memenuhi unsur keresahan masyarakat dan nilai gratifikasinya minimal Rp1 miliar. Menurut Maqdir, hadiah yang dituduhkan sudah dikembalikan.
"Dari fakta yang kami baca, unsur meresahkan masyarakat dan kerugian tidak tercapai. Jadi terus terang secara pasti dapat dikatakan penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)