Abu Bakar Baasyir saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 9 Februari 2016. Antara Foto/Idhad Zakaria
Abu Bakar Baasyir saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 9 Februari 2016. Antara Foto/Idhad Zakaria

TPM Belum Pastikan Abu Bakar Ba`asyir Cabut PK

Tri Kurniawan • 31 Maret 2016 09:59
medcom.id, Jakarta: Tim Pembela Muslim (TMP) belum bisa memastikan kebenaran kabar Abu Bakar Ba'asyir mencabut permohonan Peninjauan Kembali atas vonis 15 tahun penjara. TPM berusaha mengonfirmasi kabar tersebut, namun untuk menemui Abu tidak mudah.
 
Foto surat dengan tulisan tangan dan tanda tangan Abu Bakar Ba'asyir pada 20 Maret, beredar pagi ini, Kamis 31 Maret. Surat yang diduga ditulis Abu menyatakan dirinya mencabut permohonan Peninjauan Kembali.
 
Ketua TPM Mahendradatta belum bisa memastikan surat tersebut ditulis oleh Abu atau bukan. "Masih dalam konfirmasi," kata Mahendradatta kepada Metrotvnews.com.

TPM Belum Pastikan Abu Bakar Ba`asyir Cabut PK
 
Seandainya benar, kata Mahendradatta, keputusan mencabut PK harus melalui kuasa hukum. "Harus melalui kuasa hukum, toh kuasa hukum tidak dicabut bukan?" ujar Mahendradatta.
 
Mahendradatta mengingatkan kepada pihak lain agar tidak bermain-main di belakang perkara Abu Bakar Ba'asyir.
 
Menurut Mahendradatta setelah sidang Peninjauan Kembali dan diajukannya saksi-saksi meringankan, Abu mendadak dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan Batu ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih di Pulau Nusakambangan.
 
Mahendradatta mengatakan, sejak saat itu Abu Bakar Ba'asyir, pria kelahiran Jombang, Jawa Timur 17 Agustus 1938, diisolasi. "Penasihat hukum tidak mudah bertemu ustad (Abu Bakar Ba`asyir)," katanya.
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Ba'asyir 15 tahun penjara pada 2011. Ia dinilai terbukti merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
 
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun untuk Ba'asyir. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Abu Bakar Ba'asyir mengajukan PK agar Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2442 K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Februari 2012. Dalam memori PK yang dibacakan TPM secara bergantian dalam persidangan Selasa 12 Januari, Abu mengaku tidak mengetahui ada latihan militer di Aceh.
 
Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu menghuni Lapas Batu pada 6 Oktober 2012. Sejak 15 Januari 2013, ia dipindahkan ke Blok D Lapas Pasir Putih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan