medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail membantah menerima uang dari Gubernur Provinsi Sumetera Utara Gatot Pudjo Nugroho terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Maqdir mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Rio. Namun, Maqdir membantah itu uang gratifikasi. "Itu (uang Rp200) diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya, jadi ga pernah diterima pak Rio," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Maqdir mengatakan, Rio sering diberikan uang oleh kerabat-kerabatnya. Tetapi, uang tersebut selalu ditolak dan dikembalikan kepada pemberinya.
"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi berkai-kali," ujarnya.
Maqdir tidak mengetahui secara pasti maksud dari pemberian tersebut. Atas bantahan tersebut, Maqdir akan memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK. "Kami akan klarifikasi kepada penyidik," kata Maqdir.
Penyidik KPK sedangn memeriksa Rio. Mantan politikus PAN dan NasDem ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) dari tersangka Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gatot dan Evy.
Setelah penetapan tersebut, Rio langsung mengundurkan diri dari Partai NasDem dan DPR. Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail membantah menerima uang dari Gubernur Provinsi Sumetera Utara Gatot Pudjo Nugroho terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Maqdir mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Rio. Namun, Maqdir membantah itu uang gratifikasi. "Itu (uang Rp200) diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya, jadi ga pernah diterima pak Rio," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Maqdir mengatakan, Rio sering diberikan uang oleh kerabat-kerabatnya. Tetapi, uang tersebut selalu ditolak dan dikembalikan kepada pemberinya.
"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi berkai-kali," ujarnya.
Maqdir tidak mengetahui secara pasti maksud dari pemberian tersebut. Atas bantahan tersebut, Maqdir akan memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK. "Kami akan klarifikasi kepada penyidik," kata Maqdir.
Penyidik KPK sedangn memeriksa Rio. Mantan politikus PAN dan NasDem ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) dari tersangka Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gatot dan Evy.
Setelah penetapan tersebut, Rio langsung mengundurkan diri dari Partai NasDem dan DPR. Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)