Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. MI/M Irfan.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. MI/M Irfan.

Strategi KPK Garap Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino

Yogi Bayu Aji • 04 Januari 2016 21:28
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010 yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Lembaga antikorupsi berhati-hati dalam menangani kasus ini.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, lembaga antikorupsi tak mau buru-buru memanggil Lino untuk diperiksa. Fokus utama KPK, kata dia, masih pada keterangan para saksi.
 
"KPK belum menentukan panggilan kepada Lino. Sejauh ini masih fokus pemeriksaan saksi-saksi," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).

Priharsa membantah bila KPK menunda-nunda pemeriksaan terhadap Lino. Lembaga antikorupsi, kata dia, punya cara tersendiri dalam menyidik suatu perkara.
 
"Pemeriksaan bukan diundurkan, tapi ini bagian dari strategi penyidikan, yakni memeriksa saksi guna mengembangan kasus," papar Priharsa.
 
Menurut Priharsa, proses pemeriksaan semacam ini juga dilakukan KPK pada kasus lain. Para tersangka biasanya diperiksa menjelang akhir penyidikan.
 
Saat ini, lanjut dia, lembaga antikorupsi masih mendalami kerugian negara dari pengadaan tiga QCC di Pelindo II. KPK masih menunggu audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
 
Priharsa menambahkan, salah satu hal yang baru dilakukan KPK terhadap Lino adalah pencegahan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
 
"Pencegahan sesuai kewenangan KPK. Tanggal 30 Desember kita telah kirim surat pencegahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," pungkas dia.
 
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Lino tak tinggal diam atas status tersangka ini. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang bakal digelar pada Senin 11 Januari 2016 mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan