Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

Ketum Kongres Serikat Buruh Menolak Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes

Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2021 14:25
Jakarta: Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menolak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Nining sedianya dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat aksi di depan Istana Merdeka.
 
"Kita tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Nining Elitos dan Partini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan kewenangan penyelidik," kata pengacara Nining, Teo Reffelsen, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.
 
Teo mengatakan undangan klarifikasi tidak termasuk dalam tindakan penyidikan. Hal itu sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat (1) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Aksi International Womens Day 2021 pada Senin, 8 Maret 2021 merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan bukan tindak pidana," tegas pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
 
Teo menyebut undangan klarifikasi itu juga bentuk kriminalisasi. Sekaligus, bukti kemerosotan demokrasi dan HAM.
 
Sebelumnya, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), FSBPRI, dan SBCSI Garut menggelar demonstrasi di sekitar kawasan Istana Merdeka, tepatnya Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Padahal, dalam surat pemberitahuan aksi direncanakan di depan Gedung DPR, Jakarta.
 
Para buruh demo di Patung Kuda lalu long march ke Istana. Kegiatan itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan penecagahan penularan covid-19.
 
Nining dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan nomor : LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 9 Maret 2021.
 
Nining selaku koordinator aksi dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Penyidik mengundang Nining untuk klarifikasi sebagai tindak lanjut laporan itu.
 
Nining dan kawan-kawan dilaporkan melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan