Jakarta: Laporan polisi tim hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng diminta dilengkapi. Laporan itu dinilai belum sesuai standar pengaduan.
“Mereka (polisi) tidak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi (harus) dilengkapi,” kata Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sibolangit Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Maret 2021.
Razman menyebut polisi menilai laporan yang diajukan belum sesuai SOP ihwal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengeklaim SOP itu tidak diumumkan pada publik.
“SOP kan seharusnya ditempel, ada (penjelasan) syarat-syarat. Kami akan uji sekuat apa SOP mereka,” papar dia.
Baca: DPP Demokrat Kubu Moeldoko Memolisikan Andi Mallarangeng
Razman menyinggung surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif pada 19 Februari 2021.Salah satu isi surat edaran itu yakni pedoman agar kasus terkait UU ITE memberi keadilan bagi masyarakat.
“Yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi (kekuatan hukumnya) dari undang-undang. Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah,” terang Razman.
Dia menyayangkan adanya miskomunikasi SOP pembuatan laporan sehingga harus dilengkapi. Dia bakal berkoordinasi dengan Moeldoko untuk melengkapi laporan tersebut.
“Kita akan buat lengkap datanya nanti. Syaratnya cuma itu dan akan kami lengkapi,” tutur Razman.
Jakarta: Laporan polisi tim hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai
Demokrat Kongres Luar Biasa (
KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng diminta dilengkapi. Laporan itu dinilai belum sesuai standar pengaduan.
“Mereka (polisi) tidak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi (harus) dilengkapi,” kata Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sibolangit Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Maret 2021.
Razman menyebut polisi menilai laporan yang diajukan belum sesuai SOP ihwal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). Dia mengeklaim SOP itu tidak diumumkan pada publik.
“SOP kan seharusnya ditempel, ada (penjelasan) syarat-syarat. Kami akan uji sekuat apa SOP mereka,” papar dia.
Baca:
DPP Demokrat Kubu Moeldoko Memolisikan Andi Mallarangeng
Razman menyinggung surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif pada 19 Februari 2021.Salah satu isi surat edaran itu yakni pedoman agar kasus terkait UU ITE memberi keadilan bagi masyarakat.
“Yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi (kekuatan hukumnya) dari undang-undang. Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah,” terang Razman.
Dia menyayangkan adanya miskomunikasi SOP pembuatan laporan sehingga harus dilengkapi. Dia bakal berkoordinasi dengan Moeldoko untuk melengkapi laporan tersebut.
“Kita akan buat lengkap datanya nanti. Syaratnya cuma itu dan akan kami lengkapi,” tutur Razman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)