Jakarta: Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 26 April 2021.
Rizal terbukti melanggar Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta hakim menghukum Djalil enam tahun penjara.
Hakim menolak memberikan hukuman pidana pengganti Rp1 miliar untuk Djalil. Hakim juga menolak permintaan JPU soal pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahu setelah pidana penjara selesai.
Hakim juga memerintahkan JPU membuka blokir beberapa rekening tabungan atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Hakim menilai duit di dalam rekening itu tidak terkait dengan perkara.
Baca: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 Miliar
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Djalil, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, Djalil tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan hukuman Djalil, yakni belum pernah dipidana. Djalil juga pernah mendapat penghargaan bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Lalu, sudah berusia 65 tahun dan menderita penyakit Hepatitis b dan hipertensi kronik," tutur Albertus.
Djalil belum mengambil sikap atas putusan ini. Dia masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
JPU juga mempertimbangkan vonis hakim. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Jakarta: Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima
suap dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 26 April 2021.
Rizal terbukti melanggar Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta hakim menghukum Djalil enam tahun penjara.
Hakim menolak memberikan hukuman pidana pengganti Rp1 miliar untuk Djalil. Hakim juga menolak permintaan JPU soal pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahu setelah pidana penjara selesai.
Hakim juga memerintahkan JPU membuka blokir beberapa rekening tabungan atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Hakim menilai duit di dalam rekening itu tidak terkait dengan perkara.
Baca: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 Miliar
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Djalil, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, Djalil tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan hukuman Djalil, yakni belum pernah dipidana. Djalil juga pernah mendapat penghargaan bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Lalu, sudah berusia 65 tahun dan menderita penyakit Hepatitis b dan hipertensi kronik," tutur Albertus.
Djalil belum mengambil sikap atas putusan ini. Dia masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
JPU juga mempertimbangkan vonis hakim. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)