Jakarta: Polisi selesai memeriksa artis Muhammad Ridho (MR) alias Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkotika. Anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengakui motif mengonsumi ekstasi.
"Alasannya hanya untuk senang-senang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Depok, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Yusri, Ridho belum sempat memakai ekstasi yang dia beli karena keburu ditangkap. Namun, Ridho terbukti positif amfetamina.
Baca: Ridho Menangis Minta Maaf ke Rhoma Irama: Mungkin Ini Akhir Karier Saya
"Tapi selama sampai di Jakarta belum pernah dia gunakan karena baru saja memesan. Positif dari mana? dari Bali karena dia gunakan sesama temannya," ujar Yusri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya, mengejar penjual ekstasi ke Ridho. Anak pedangdut Rhoma Irama itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya, tiga butir ekstasi di kantong celana anak Roma Irama itu. Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Jakarta: Polisi selesai memeriksa artis Muhammad
Ridho (MR) alias Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkotika. Anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengakui motif mengonsumi ekstasi.
"Alasannya hanya untuk senang-senang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Depok, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Yusri, Ridho belum sempat memakai
ekstasi yang dia beli karena keburu ditangkap. Namun, Ridho terbukti positif amfetamina.
Baca: Ridho Menangis Minta Maaf ke Rhoma Irama: Mungkin Ini Akhir Karier Saya
"Tapi selama sampai di Jakarta belum pernah dia gunakan karena baru saja memesan. Positif dari mana? dari Bali karena dia gunakan sesama temannya," ujar Yusri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya, mengejar penjual ekstasi ke
Ridho. Anak pedangdut Rhoma Irama itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya, tiga butir ekstasi di kantong celana anak Roma Irama itu. Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)