Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Sejumlah Pengacara Dilaporkan

Siti Yona Hukmana • 10 April 2021 02:15
Jakarta: Sejumlah pengacara yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik kepada rekan seprofesi, Natalia Rusli. 
 
"Hari ini saya datang ke Polda Metro bersama kuasa hukum saya untuk melaporkan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Natalia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.
 
Advokat Natalia mengaku membuat dua laporan polisi untuk dua kasus terhadap dua kantor pengacara. Kedua laporan itu telah diterima dengan nomor: LP/1.885/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan LP/1.887/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ

"Jadi saya buat dua laporan. Yang pasti saya tekankan, untuk laporan kali ini saya tidak mengaitkan lembaga apa pun. Saya hanya melaporkan personal yang menghina dan mencemarkan nama baik saya," ujarnya.
 
Kuasa hukum Natalia, Irwin Idrus, mengatakan kliennya melaporkan seseorang berinisial LD dalam laporan polisi bernomor 887 atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tidak mendasar yang menyebabkan kerugian Natalia Rusli. LD merupakan Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm. 
 
LD disebut menyampaikan pernyataan dugaan pencemaran nama baik saat keterangan pers belakangan ini. Menurutnya LD telah menyampaikan tudingan dan tuduhan berbentuk penghinaan yang sama sekali tidak mendasar.
 
"Klien kami disebut menelantarkan klien, hobi rayu suami orang, makelar kasus libatkan pejabat, 6-7 tuduhan tanpa dasar," katanya.
 
Irwin mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke kepolisian untuk membantah tudingan terhadap kliennya.
 
Sejumlah barang bukti itu ialah artikel dari sebuah media yang memberitakan rilis LD. Bukti Natalia Rusli dikeluarkan dari organisasi advokat, ijazah palsu, dan keberadaan firma hukum. 
 
"Kami punya bukti. Semua itu tidak benar. Ini jelas merugikan klienn kami," tegasnya.
 
Dalam laporan tersebut, selain LD, ada dua terlapor lain yakni SK dan AL. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 8 April 2021 dan ditandatangani Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Kompol Ngadimin. Kasus ini nantinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
 
"Saya cek dulu laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Medcom.id, Jumat, 9 April 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan