Sehingga wajar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencantumkan nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Herry dan Ikhsan Yunus.
Menurutnya, penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan, tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subjektif yang bahaya bagi pembentukan opini.
"Saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujarnya dalam pernyataan yang diterima, Sabtu 23 April 2021.
Alat bukti yang dimiliki KPK menurutnya akan dipertanggung jawabkan tim jaksa penuntut umum di depan majelis hakim. Menurutnya, inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro kontra kasus ini.
"Jadi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," jelasnya.
Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK mendalami lebih lanjut. Namun Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subjektifnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id