Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri

Pejabat Kemensos Didakwa Jadi Perantara Juliari dalam Suap Bansos

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2021 14:56
Jakarta: Pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait program bantuan sosial (bansos) sembako pada Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, didakwa menerima suap senilai Rp32,48 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama PPK lainnya Matheus Joko Santoso dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
 
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," demikian bunyi surat dakwaan Adi dikutip Kamis, 22 April 2021.
 
Uang tersebut diperoleh secara bertahap dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Adi dan Matheus sebagai perantara fulus itu.

Rinciannya, uang sejumlah Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Kemudian sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Baca: Anak Buah Juliari Didakwa Menunjuk Langsung Perusahaan Penyedia Bansos
 
Selain itu, Adi juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Adi diyakini mengetahui maksud pemberian uang tersebut. Beberapa di antaranya terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama untuk ikut proyek bansos.
 
Surat dakwaan Adi serupa dengan Matheus dan Juliari. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Matheus dikenakan dakwaan tambahan. Sebab, dia diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan penyedia bansos yang menimbulkan pertentangan kepentingan.
 
Matheus turut didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan