Jakarta: M, pengemudi mobil berpelat RI 1, yang menerobos pintu masuk Mabes Polri dipulangkan. Polisi hanya menyita kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih sebagai barang bukti.
"Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi. Kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
M hanya dijerat pelanggaran menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Berdasarkan registrasi dan indentifikasi, nomor polisi kendaraan M ialah DD 577 PT yang terdaftar di Sulawesi Selatan.
Baca: Nekat Terobos Mabes Polri, Mobil Berpelat RI 1 Disita Polisi
M dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
M datang ke Mabes Polri ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat Korps Bhayangkara. Surat rekomendasi akan dipakai untuk mendapat atensi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dia pernah berkirim surat terkait masalah kinerja pemerintah di dua kementerian tersebut. Tapi dia merasa tidak puas terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana," terang Fahri.
Merasa tak diacuhkan dua kementerian, M cari perhatian ke Mabes Polri. Dia datang menggunakan mobil berpelat RI 1 dan menerobos masuk pada Rabu siang, 25 November 2020.
Jakarta: M, pengemudi mobil berpelat RI 1, yang menerobos pintu masuk
Mabes Polri dipulangkan. Polisi hanya menyita kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih sebagai barang bukti.
"Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi. Kita tidak melihat ada unsur lain selain
pelanggaran lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
M hanya dijerat pelanggaran menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Berdasarkan registrasi dan indentifikasi, nomor polisi kendaraan M ialah DD 577 PT yang terdaftar di Sulawesi Selatan.
Baca:
Nekat Terobos Mabes Polri, Mobil Berpelat RI 1 Disita Polisi
M dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
M datang ke Mabes Polri ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat Korps Bhayangkara. Surat rekomendasi akan dipakai untuk mendapat atensi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dia pernah berkirim surat terkait masalah kinerja pemerintah di dua kementerian tersebut. Tapi dia merasa tidak puas terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana," terang Fahri.
Merasa tak diacuhkan dua kementerian, M cari perhatian ke Mabes Polri. Dia datang menggunakan mobil berpelat RI 1 dan menerobos masuk pada Rabu siang, 25 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)