Sebanyak 296 pelajar ditangkap di Jakarta Utara (Jakut) karena hendak ikut mendemo Istana Merdeka, Kamis, 8 Oktober 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Sebanyak 296 pelajar ditangkap di Jakarta Utara (Jakut) karena hendak ikut mendemo Istana Merdeka, Kamis, 8 Oktober 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker Jadi 54 Orang

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2020 20:23
Jakarta: Tersangka perusuh di demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) DKI Jakarta bertambah. Sebelumnya, polisi menetapkan 43 tersangka. 
 
"Saat ini kita menetapkan 54 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2020.
 
Menurut dia, polisi menangkap 1.192 orang imbas demo berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020, itu. Dari ribuan orang itu, 135 orang berpotensi naik ke tahap penyidikan dan 83 orang sudah masuk tahap penyidikan. 

"Dari 54 tersangka, kita tahan 28 orang," ujar jenderal bintang dua itu. 
 
Sebanyak 28 orang ditahan karena diduga terlibat tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara itu, Nana mengatakan 1.192 orang yang ditangkap didominasi pelajar. 
 
"Mereka kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan membuat pernyataan," imbuh Nana.
 
Baca: Pascademo UU Cipta Kerja, 1.000 Polisi Jalani Rapid Test
 
Massa yang ditangkap berasal dari berbagai kalangan. Ada kelompok anarko, buruh, mahasiswa, serta siswa sekolah teknik menengah (STM). 
 
Akibat kerusuhan itu, fasilitas umum dan fasilitas kepolisian rusak. Hal ini meliputi 18 pos polisi dan 20 halte TransJakarta yang dibakar dan dirusak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan