Jakarta: Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.
Permintaan fee ini mulanya disampaikan manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.
"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini disuruh sama Ibu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi Pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang Pak siang itu juga," ucap Ardian.
"Terus ketemu?" tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.
"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu Ibu Lia (Nujulia Hamzah)," timpal Ardian.
Baca: Terdakwa Beberkan Kesaktian Yogas di Pengadaan Bansos
Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Apabila tidak dibayarkan maka pencairan paket pengadaan bansos akan tersendat.
"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee-nya?' kalau kamu pergi saya baru tahu Pak, karena saya enggak ada pembicaraan apa-apa, yang jelas itu masalahnya ada di Ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan Ibu Lia Rp90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya ke situ sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," kata Ardian.
Ardian pun mengakui jika tidak membayarkan fee maka tidak bisa lagi mendapatkan paket pengadaan bansos. "Dia bilang pokoknya kalau enggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," kata Ardian.
Ardian juga tidak mengetahui jika mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat jatah dari uang fee yang disepakati. Juliari menerima Rp10 ribu dari Rp30 ribu.
"Saya tidak terima informasi itu," tegas Ardian.
Tak puas dengan jawaban Ardian, jaksa kembali menanyakan maksud permintaan Joko. "Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya enggak khusus?" tanya jaksa.
"Saya bilang waktu itu Pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh Pak kemudian Pak Joko bilang enggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu Pak," jawab Ardian.
"Jadi intinya ada kewajiban peritah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Ardian menjawab pertanyaan jaksa.
Jakarta: Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen
fee oleh Matheus Joko Santoso saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Permintaan
fee itu berkaitan dengan pengadaan
paket bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.
Permintaan
fee ini mulanya disampaikan manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.
"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini disuruh sama Ibu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi Pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar
fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang Pak siang itu juga," ucap Ardian.
"Terus ketemu?" tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.
"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu Ibu Lia (Nujulia Hamzah)," timpal Ardian.
Baca:
Terdakwa Beberkan Kesaktian Yogas di Pengadaan Bansos
Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih
fee oleh Matheus Joko Santoso. Apabila tidak dibayarkan maka pencairan paket pengadaan bansos akan tersendat.
"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen
fee-nya?' kalau kamu pergi saya baru tahu Pak, karena saya enggak ada pembicaraan apa-apa, yang jelas itu masalahnya ada di Ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan Ibu Lia Rp90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya ke situ sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," kata Ardian.
Ardian pun mengakui jika tidak membayarkan
fee maka tidak bisa lagi mendapatkan paket pengadaan bansos. "Dia bilang pokoknya kalau enggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," kata Ardian.
Ardian juga tidak mengetahui jika mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara mendapat jatah dari uang
fee yang disepakati. Juliari menerima Rp10 ribu dari Rp30 ribu.
"Saya tidak terima informasi itu," tegas Ardian.
Tak puas dengan jawaban Ardian, jaksa kembali menanyakan maksud permintaan Joko. "Pak Joko hanya minta
fee gitu aja ya enggak khusus?" tanya jaksa.
"Saya bilang waktu itu Pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh Pak kemudian Pak Joko bilang enggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu Pak," jawab Ardian.
"Jadi intinya ada kewajiban peritah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Ardian menjawab pertanyaan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)