Jakarta: Tersangka kasus dugaan pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa, segera menghadapi peradilan. Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Maria.
“Rencananya berkas perkara PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Desember 2020.
Jaksa mencantumkan pasal sangkaan tindak pidana yang dilakukan Maria dalam surat dakwaan. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 Tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Maria Pauline Paksa Dirut PT Metranta Teken Sejumlah Dokumen
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Maria beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 6 November 2020. Sebanyak delapan JPU Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas Maria.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Modus Maria dan komplotannya, yakni membuat letter of credit (L/C) fiktif.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.
Maria menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria dibawa ke Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2020.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan
pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI),
Maria Pauline Lumowa, segera menghadapi peradilan. Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Maria.
“Rencananya berkas perkara PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Desember 2020.
Jaksa mencantumkan pasal sangkaan tindak pidana yang dilakukan Maria dalam surat dakwaan. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 Tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Maria Pauline Paksa Dirut PT Metranta Teken Sejumlah Dokumen
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Maria beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 6 November 2020. Sebanyak delapan JPU Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas Maria.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Modus Maria dan komplotannya, yakni membuat letter of credit (L/C) fiktif.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.
Maria menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria dibawa ke Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)