"Telah dibebaskan hari ini," kata Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Siti telah menunaikan pidana denda. Termasuk membayar pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Siti diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukumnya, yakni Kholidin dan Tia putri. Serah terima disebut berjalan lancar.
"Serah terima dilakukan sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Siti divonis bersalah setelah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB). Pengadaan dilakukan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes pada 2005.
Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi Rp1,9 miliar. Siti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan mendapat subsider 2 bulan kurungan pada 2017.
(ADN)