Pengamat ekonomi Yanuar Rizki/Medcom.id/Candra.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizki/Medcom.id/Candra.

Sistem Pembayaran Pasar Muamalah Banyak Dilakukan Perusahaan Lain

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2021 16:28
Jakarta: Sistem pembayaran dengan tidak menggunakan rupiah bukan cuma di Pasar Muamalah. Hal serupa banyak dilakukan oleh perusahaan lain.
 
"Yang menerapkan seperti ini bukan hanya dinar dan dirham, misalnya uang elektronik juga sama sepanjang transaksi di tempat dia pakai ini bisa," kata pengamat ekonomi Yanuar Rizki dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khalifah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu, 7 Februari 2021.
 
Yanuar mengatakan sistem pembayaran dinar dan dirham hanya berlaku di Pasar Muamalah. Sehingga, kata dia, sistem pembayaran berlaku di komunitas.

"Masalahnya ketika keluar itu kan enggak bisa pakai dinarnya. Begitu pakai ojek online keluar dari pasar muamalah kan enggak bisa dipakai dinarnya, dia harus ganti rupiah lagi," ujar Yanuar.
 
Menurutnya, sistem ini tidak mengupayakan penggantian rupiah. Sistem ini bahkan sudah berlangsung di beberapa perusahaan sejak lama.
 
Yanuar malah takut jika sistem pembayaran seperti ini masuk ke ranah hukum. Pasalnya, bakal banyak perusahaan lain dengan sistem pembayaran serupa bakal diperkarakan.
 
"Kalau ini diterapkan nanti orang ada yang masang CCTV di hotel, 'oh ini ada yang bayar pakai dolar' kena juga dong? Jadi ini bisa menyebabkan yudisprudensi lain, bukan cuma soal dinar dan dirhamnya," tutur Yanuar.
 
Sebelumnya, polisi menangkap Zaim Saidi pada Selasa, 2 Februari 2021. Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
 
Baca: Pasar Muamalah Dipakai untuk Infiltrasi Ideologi di Sektor Finansial
 
Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
 
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan