Jakarta: Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Ridho tertangkap tangan mengantongi barang bukti berupa ekstasi.
"Saat melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
Tiga butir ekstasi tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan kantong celana Ridho. Saat penangkapan, Ridho sedang bersama dua rekannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Baca: Ridho Rhoma dan Dua Rekannya Ditangkap di Apartemen Jaksel
Ketiganya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka langsung menjalani tes urin. Hasilnya, hanya Ridho yang positif amfetamin dan metamfetamin.
"Kedua rekannya negatif, statusnya saksi dan masih kita dalami," ujar Yusri.
Ridho dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dipenjara paling lama 4 tahun. Ridho juga pernah tersangkut kasus yang sama pada 2017.
Jakarta: Aktor sekaligus penyanyi
Ridho Rhoma menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Ridho tertangkap tangan mengantongi barang bukti berupa ekstasi.
"Saat melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ada barang bukti jenis
ekstasi sebanyak 3 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
Tiga butir ekstasi tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan kantong celana Ridho. Saat penangkapan, Ridho sedang bersama dua rekannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Baca:
Ridho Rhoma dan Dua Rekannya Ditangkap di Apartemen Jaksel
Ketiganya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka langsung menjalani tes urin. Hasilnya, hanya Ridho yang positif amfetamin dan metamfetamin.
"Kedua rekannya negatif, statusnya saksi dan masih kita dalami," ujar Yusri.
Ridho dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dipenjara paling lama 4 tahun. Ridho juga pernah tersangkut kasus yang sama pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)