Pengungkapan penangkapan Ridho Rhoma yang terjerat kasus penggunaan narkoba jenis ekstasi. Medcom.id/Yurike Budiman
Pengungkapan penangkapan Ridho Rhoma yang terjerat kasus penggunaan narkoba jenis ekstasi. Medcom.id/Yurike Budiman

Ridho Rhoma dan Dua Rekannya Ditangkap di Apartemen Jaksel

Yurike Budiman • 08 Februari 2021 12:11
Jakarta: Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma ditangkap Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
 
"Di dalam apartemen itu ada 3 orang, salah satunya public figure berinisial MR alias RR (Ridho Rhoma)," kata Yusri di Mapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 8 Februari 2021.
 
Setelah menggeledah ketiganya, polisi langsung membawa Ridho dan kedua rekan ke Polres. Mereka diperiksa sesuai protokol kesehatan.

"Untuk mengecek covid-19, tiga orang itu. Hasilnya semua negatif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.
 
Baca: Hasil Tes Urine Diungkap Polisi, Ridho Rhoma Positif Amfetamine
 
Setelah itu, ketiganya melakukan tes urine. Hasilnya, Ridho positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
 
"Untuk MR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," kata Yusri.
 
Sementara itu, dua rekan Ridho Rhoma negatif narkoba. Keduanya masih ditetapkan sebagai saksi. "Dan masih kita dalami (keterangan dua rekan Ridho Rhoma)," kata Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan