Jakarta: Polisi masih memburu seorang penggerak pelajar sekolah teknik menengah (STM) yang memprovokasi kerusuhan saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober dan Selasa, 13 Oktober 2020. Dia merupakan admin akun Facebook STM se-Jabodetabek.
"Iya masih kita kejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Medcom.id, Rabu, 21 Oktober 2020.
Polisi menangkap tiga penggerak pelajar STM lainnya. Mereka ialah MLAI, 16; WH, 16; dan SN, 17. MLAIN dan WH merupakan admin akun Faceboook STM se-Jabodetabek. MLAI dan WH dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek disebut menghasut 21,2 ribu pengikutnya untuk merusuh saat demonstrasi penolakan UU Ciptaker.
"Dia mem-posting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR, seruannya harus rusuh, ricuh," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Dalam akun Facebook itu juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2020. "Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini," tutur Argo.
Mereka juga mengimbau pelajar STM membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral. Kemudian, membawa senjata tajam dan molotov.
"Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," kata Argo saat membacakan seruan dalam akun Facebook itu.
Baca: Penggerak Pelajar STM Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut. Berbagai macam provokasi diserukan SN dalam akun Instagram tersebut.
"Kegiatan untuk aksi turun serentak lah, ajakan tidak percaya dengan negara lagi. Ini adalah admin yang anak-anak punk," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Jakarta: Polisi masih memburu seorang penggerak pelajar sekolah teknik menengah (STM) yang memprovokasi kerusuhan saat
unjuk rasa penolakan
Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober dan Selasa, 13 Oktober 2020. Dia merupakan admin akun
Facebook STM se-Jabodetabek.
"Iya masih kita kejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada
Medcom.id, Rabu, 21 Oktober 2020.
Polisi menangkap tiga penggerak pelajar STM lainnya. Mereka ialah MLAI, 16; WH, 16; dan SN, 17. MLAIN dan WH merupakan admin akun
Faceboook STM se-Jabodetabek. MLAI dan WH dalam akun
Facebook STM se-Jabodetabek disebut menghasut 21,2 ribu pengikutnya untuk merusuh saat demonstrasi penolakan UU Ciptaker.
"Dia mem-
posting di
Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR, seruannya harus rusuh, ricuh," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Dalam akun
Facebook itu juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2020. "Buat kawan-kawan
ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini," tutur Argo.
Mereka juga mengimbau pelajar STM membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral. Kemudian, membawa senjata tajam dan molotov.
"Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," kata Argo saat membacakan seruan dalam akun
Facebook itu.
Baca: Penggerak Pelajar STM Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, SN merupakan admin akun
Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut. Berbagai macam provokasi diserukan SN dalam akun
Instagram tersebut.
"Kegiatan untuk aksi turun serentak lah, ajakan tidak percaya dengan negara lagi. Ini adalah admin yang anak-anak punk," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)