Jakarta: Polisi menangkap dua pembobol dana 14 nasabah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), D dan O. Masing-masing bekerja sebagai petani dan pekerja serabutan.
"Pelaku ini adalah petani, ada yang serabutan, tapi punya keahlian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Yusri mengatakan dua pelaku lain masih diburu. Keduanya juga bukan staf bank.
"Bahkan yang DPO (daftar pencarian orang), petugas tukang bangunan. Tapi punya keahlian," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, mereka hanya lulusan sekolah dasar (SD). Namun, memiliki keahlian dalam bidang informasi dan tekonologi (IT). Para pelaku diketahui paham IT dengan belajar otodidak.
"Memang orang ahli skimming dan jago IT, tapi ini lulusan SD. Pengakuan belajar otodidak, sama biasa kek skimming dari beberapa daerah yang pernah diungkap," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pembobolan bermula saat pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai staf BTPN. Korban percaya dan mengikuti petunjuk pelaku mengklik login pada link jenius yang telah disiapkan.
Setelah login, korban diminta mengisi seluruh data yang tertera. Korban juga diminta mengisi kode one-time password (OTP) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM. Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku.
"Jadi, pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh si pelaku ini, dari ambil alih kemudian dia menguras habis rekening 14 korban sampai nol," ungkap Yusri.
Uang para nasabah langsung ditransfer ke rekening yang telah disiapkan. Total kerugian 14 korban senilai Rp2 miliar.
Korban baru mengetahui peristiwa itu saat menarik uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.
Sebanyak dua pelaku berinisial D dan O ditangkap di Sumatra Selatan pekan lalu. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari ada tidak korban lainnya. Kemudian, mengetahui sumber informasi nomor telepon korban.
Kedua pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Polisi menemukan senjata api laras panjang dan pistol saat penangkapan. Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca: Dana 14 Nasabah BTPN Dibobol, Uang Dikuras Habis
Jakarta:
Polisi menangkap dua
pembobol dana 14 nasabah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (
BTPN), D dan O. Masing-masing bekerja sebagai petani dan pekerja serabutan.
"Pelaku ini adalah petani, ada yang serabutan, tapi punya keahlian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Yusri mengatakan dua pelaku lain masih diburu. Keduanya juga bukan staf bank.
"Bahkan yang DPO (daftar pencarian orang), petugas tukang bangunan. Tapi punya keahlian," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, mereka hanya lulusan sekolah dasar (SD). Namun, memiliki keahlian dalam bidang informasi dan tekonologi (IT). Para pelaku diketahui paham IT dengan belajar otodidak.
"Memang orang ahli skimming dan jago IT, tapi ini lulusan SD. Pengakuan belajar otodidak, sama biasa kek skimming dari beberapa daerah yang pernah diungkap," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pembobolan bermula saat pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai staf BTPN. Korban percaya dan mengikuti petunjuk pelaku mengklik login pada link jenius yang telah disiapkan.
Setelah login, korban diminta mengisi seluruh data yang tertera. Korban juga diminta mengisi kode one-time password (OTP) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM. Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku.
"Jadi, pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh si pelaku ini, dari ambil alih kemudian dia menguras habis rekening 14 korban sampai nol," ungkap Yusri.
Uang para nasabah langsung ditransfer ke rekening yang telah disiapkan. Total kerugian 14 korban senilai Rp2 miliar.
Korban baru mengetahui peristiwa itu saat menarik uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.
Sebanyak dua pelaku berinisial D dan O ditangkap di Sumatra Selatan pekan lalu. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari ada tidak korban lainnya. Kemudian, mengetahui sumber informasi nomor telepon korban.
Kedua pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Polisi menemukan senjata api laras panjang dan pistol saat penangkapan. Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca:
Dana 14 Nasabah BTPN Dibobol, Uang Dikuras Habis
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)